Sabtu, 26 Mei 2012

HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU DAN SHALAT

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

Posted by Ahmad Farisi on 19 July 2011
1. Keluar Darah Banyak: ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu mengenai keluarnya darah, apakah membataklan wudhu atau tidak. Diantara mereka ada yang berpendapat membatalkan wudhu dan sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan wudhu. Jadi sebaiknya demi untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan, apabila seorang Muslim keluar darah banyak, hendaklah ia berwudhu. Akan tetapi kalau keluarnya hanya sedikit, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari bibir, dan keluar darah dari luka ringan,  maka tidak membatalkan wudhu. Keluarnya darah yang sedikit dapat dimaafkan.
2. Tidur Nyenyak:salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur, hal ini berdasarkan hadits shahih, hadits dari shofwan bin ‘Assal ra:

كان النبي يأمرنا أن نمسح علي خفافنا، ولا ننزع خفافنا إلا من جنابة، ولكن من غائط و بول و نوم (أخرجه الترمذي والنساء و ابن ماجه)

“ Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengusap khuf (kaus kaki dari kulit), dan tidak melepaskannya ketika kami habis dari buang air besar, kencing dan tidur, kecuali apabila kami junub”.  [HR: Tirmidzi di dalam kitab Thaharah, bab “mengusap khufain bagi musafir dan mukim” no 96. Nasa’i dalam kitab Thaharah, bab “wudhu dari buang air besar dan kecil” no 158. Ibnu Majah kitab Thaharah dan sunnah-sunnahnya, bab “wudhu dari tidur” no 478.] Maksudnya apabila hanya sekedar buang air besar, kencing dan tidur, maka ia hanya berwudhu dan mengusap khuf yang ia kenakan dan tidak wajib melepasnya. Kecuali apabila orang tersebut junub, maka ia harus melepas khuf dan mandi junub. Rasulullah SAW juga bersabda:

من نام فليتوضأ

“Barang siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah] akan tetapi yang lebih shahih adalah hadits dari sahabat Shafwan di atas. Jadi tidur yang nyenyak sehingga hilang akalnya, sudah tidak bisa merasakan dan tidak mendengar suara di sekitarnya membatalkan wudhu, baik itu tidur dengan berdiri, duduk dan berbaring, selama perasaan dan akalnya sudah hilang maka ia wajib wudhu. Akan tetapi tidur yang ringan, masih mendengar suara orang-orang disekitarnya, kesadaranya masih ada dan masih terasa apabila ia keluar hadats, maka tidak membatalkan wudhu.
3. Menyentuh Kemaluan:Menyentuh alat kelamin termasuk yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

(من مس ذكره فليتوضأ (أخرجه الترمذي و أبو داود والنسائي

“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i] Rasulullah SAW juga bersabda:

أيما رجل أفضى بيده إلى فرجه ليس دونهما ستر فقد وجب عليه الوضوء ، وأيماامرأة أفضت بيدها إلى فرجها ليس دونها ستر فقد وجب عليها الوضوء

Setiap laki-laki yang menyentuh kemaluannya dengan tanganya tanpa ada pembatas, maka ia wajib berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya dengan tanganya tanpa ada pembatas maka wajib baginya berwudhu. (HR. Ahmad) Yang dimaksud menyentuh disini adalah menyentuh dengan tangannya secara langsung, daging dengan daging tanpa ada penghalang. Maka apabila seseorang menyentuh farjinya baik laki-laki maupun perempuan, dengan syahwat maupun tidak, maka wudhunya batal. Karena disini haditsnya bersifat umum, tidak ada syarat harus dengan syahwat. Namun apabila menyentuh dengan kain atau menyentuh dibalik sarungnya, maka wudhunya tidak batal.
4. Hilang Akal: hilangnya akal baik disengaja maupun tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang hilang akalnya baik karena disebabkan mabuk, pingsan, ayan, gila dan lain-lain maka ia wajib wudhu apabila telah sadar.
5. Keluar Hadats: keluar hadats baik dari lubang belakang maupun depan membatalkan wudhu. Misal keluar hadats dari lubang belakang seperti, buang angin atau kentut dan buang air besar. Misal keluar hadats dari lubang depan seperti, kencing, keluar mani dan madzi. Semua yang disebutkan disini adalah membatalkan wudhu.
6. Berjima’:Berhubungan badan adalah termasuk yang membatalkan wudhu dan wajib mandi junub walau tidak mengeluarkan sesuatu apapun darinya. Allah SWT berfirman:

أو لامستم النساء

“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
7. Memakan Daging Unta: Telah tetap dari Rasulullah SAW dari hadits Jabir bin Samuroh bahwasanya Beliau ditanya:

(يا رسول الله، أنتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: “نعم” وقيل له: أنتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: “إن شئت” (أخرجه مسلم كتاب الحيض باب الوضوء من لحم الإبل، برقم (360

“Ya Rasulullah, apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging unta? Beliau menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya kepadanya: Apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging kambing? Beliau menjawab: “jika kamu mau”. [HR: Muslim] Rasulullah memberi pilihan kepada orang yang bertanya mengenai wudhu setelah memakan daging kambing, akan tetapi tidak member pilihan mengenai wudhu setelah memakan daging unta, bahkan Beliau mewajibkannya. Juga terdapat hadits dari Al Bara’ bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

(توضؤوا من لحوم الإبل, ولا توضؤوا من لحوم الغنم (أخرجه ابن ماجه في كتاب الطهارة وسننها، باب ما جاء في الوضوء من لحوم الإبل، برقم (497

“Berwudhulah dari (memakan) daging unta, dan tidak (wajib) berwudhu dari (memakan) daging kambing”. [HR: Ibnu Majah]
8. Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?:ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang  terkenal mengenai masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama: pendapat sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa pembatas atau kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud “menyentuh” disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}  maka maksud “menyentuh disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan menyentuh dan menggauli, karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus. Allah juga menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan kata “bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa – yamussu dan lamisa/lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan tetapi terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau menggauli. Allah SWT berfirman:

وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن

“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:

أنى يكون لي ولد ولم يمسسني بشر

Bagaimana saya mempunyai anak sedang saya belum pernah disentuh orang? Arti kata “disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak mungkin hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء‏  فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ‏}‏الآية ‏[‏المائدة‏:‏ 6‏]‏
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan akan wajibnya berseuci dari hadats kecil dan besar. Maka firman Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ  “atau kembali dari buang air”  disini  untuk menegaskan akan wajibnya berwudhu  untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu buang air besar. Adapun firman Allah: أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء “atau kamu telah menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak juga berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:

(كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه ثم يصلي ولا يتوضأ (أخرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة، باب ترك الوضوء من القبلة، برقم (170

Adalah Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab.

HAL HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT 

Dengan membaca takbirotul ihrom, pelaku salat telah memu-lai salatnya, dan sampai akhir salat ada beberapa hal yang diharamkan baginya; yang jika dia melakukan salah satu dari mereka, salatnya menjadi batal. Hal-hal yang mem-batalkan salat antara lain:
  1. Makan dan minum.
  2. Berbicara.
  3. Tertawa.
  4. Menangis.
  5. Menyimpang dari kiblat.
  6. Mengurangi atau menambahi rukun salat.
  7. Merusak cara salat.[1]
Hukum Hal-hal yang Membatalkan Salat
1.Berbicara
  • Jika pelaku salat sengaja mengucapkan sebuah kata*yang dengannya ingin menyampaikan suatu makna, maka salatnya batal.[2]
  • Jika dia sengaja mengucapkan kata yang tersusun dari dua huruf atau lebih, sekalipun dengannya dia tidak ingin menyampaikan suatu makna, berdasar-kan ihtiyath wajibdia harus (menyelesaikan salatnya lalu) mengulang dari awal.[3]*
  • Selama dalam keadaan salat, dia tidak boleh meng-ucapkan salam kepada orang lain. Akan tetapi, jika seseorang mengucapkan salam kepadanya, dia (pe-laku salat) wajib menjawabnya dan harus mendahu-lukan kata salamnya,misalnya; “assalamu alaika”, atau “assalamu alaikum”. Jadi, tidak boleh menjawab begini, “alaikum salam”.[4]**
2.Tertawa dan Menangis
  • Jika pelaku salat sengaja tertawa dengan suara, maka salatnya batal.
  • Senyum tidak membatalkan salat.
  • Jika dia sengaja menangis dengan suara karena urusan dunia, maka salatnya batal.
  • Menangis tanpa suara dan menangis karena takut Allah swt., atau menangis untuk urusan akhirat tidak membatalkan sekalipun dengan suara salat.[5]***
3.Membelakangi Kiblat
  • Jika sengaja sedikit menyimpang dari kiblat sehing-ga tidak dapat lagi dikatakan bahwa dia masih menghadap kiblat, maka salatnya batal.
  • Jika lupa menolehkan wajah secara keseluruhan ke kanan atau ke kiri kiblat,*berdasarkan ihtiyath wajibharus (menyelesaikan salat lalu) mengulangnya dari awal. Akan tetapi, jika wajah tidak sampai ke kanan atau ke kiri kiblat, salatnya sah.[6]
4.Merusak Bentuk Salat
  • Jika pelaku salat melakukan sesuatu di tengah-tengah salatnya sehingga merusak bentuk salat, misalnya; bertepuk tangan, melompat dan sebagai-nya, salatnya batal sekalipun karena lupa.[7]
  • Jika dia diam di tengah-tengah salatnya sehingga tidak bisa dikatakan bahwa dia sedang salat, maka salatnya batal.[8]
  • Membatalkan salat wajib adalah haram, kecuali dalam keadaan terpaksa seperti di bawah ini:
a.Menjaga jiwa
b.Menjaga hak milik
c.Menghindari kerugian jiwa dan harta.
  • Membatalkan salat untuk membayar hutang boleh-boleh saja dengan syarat:
a.Orang yang menghutangi menagih haknya.
b.Waktu salat tidak sempit. Yakni setelah mem-bayar hutang, dia bisa mengerjakan salat ter-sebut pada waktunya.
c.Di tengah-tengah salat tidak bisa membayar hutang.[9]
  • Membatalkan salat demi harta yang tidak penting hukumnya makruh.[10]
Hal-hal yang Makruh dalam Salat
1.Memejamkan mata.
2.Memainkan jari-jari dan kedua tangan.
3.Diam untuk mendengarkan pembicaraan orang lain ke-tika membaca Al-Fatihah, atau surah, atau zikir.
4.Segala pekerjaan yang merusak kekhusyukan dan ke-tundukkan dalam salat.
5.Menolehkan wajah sedikit ke kanan atau ke kiri, (karena bila berlebihan dapat membatalkan salat).[11]
Kesimpulan Pelajaran
1.Pekerjaan-pekerjaan di bawah ini membatalkan salat:
  1. Makan dan minum.
  2. Berbicara.
  3. Tertawa.
  4. Menangis.
  5. Membelakangi kiblat.
  6. Mengurangi atau menambahi rukun-rukun salat.
  7. Merusak cara salat.
2.Berbicara dalam salat, sekalipun satu kata yang terdiri dari dua huruf, membatalkan salat.
3.Tertawa dengan bersuara membatalkan salat.
4.Menangis dengan suara dan menangis karena urusan dunia membatalkan salat.
5.Jika pelaku salat menolehkan seluruh wajahnya ke ka-nan atau ke kiri kiblat atau menyimpang dari arah kiblat, maka salatnya batal.
6.Jika pelaku salat melakukan sesuatu sehingga merusak bentuk salat, maka salatnya batal.
7.Boleh membatalkan salat untuk menjaga jiwa dan harta, atau untuk membayar utang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut menagih hak miliknya dan waktu salat masih luang, atau dalam salat tidak bisa membayar hutang.

SHOLAT

Sholat berasal dari bahasa Arab
As-Sholah (ashsholatu.gif)
Definisi (ta'rif/pengertian):
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).

HUKUM SHOLAT

Melaksanakan sholat adalah wajib 'aini bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).
Allah berfirman:
Al-bayyinah(98)-5.png
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).
PENETAPAN SHOLAT
Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).

HIKMAH SHOLAT

Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.
Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
Al-Baqarah(2)_1.png
Al-Baqarah(2)_2.png
Al-Baqarah(2)_3.png
"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur-an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-3).
Di samping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya:
Al-Ma'aarij(70)_19.png
Al-Ma'aarij(70)_20.png
Al-Ma'aarij(70)_21.png
Al-Ma'aarij(70)_22.png
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).

TATA CARA WUDHU


Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.
Kedudukan wudhu dalam sholat
Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu.[2]
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Pengertian wudhu
Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan anggota wudhu dan memperindahnya[3]. Sedangkan pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci empat anggota wudhu[4] dengan tata cara tertentu. Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan tentang syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Adapun tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya[6] maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[7].
Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara ringkas sebagai berikut[8],
  1. Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
  2. Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
  3. Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.
  5. Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
  6. Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
  7. Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.
  8. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
Syarat-Syarat Wudhu[9]
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh[10], yaitu
  • Islam,
  • Berakal,
  • Tamyiz[11],
  • Berniat[12], (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut[13],pent.)
  • Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
  • Telah beristinja’[14] & istijmar[15] lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
  • Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.
Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.
Wajib Wudhu
  • Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu”.[16]
  • Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar[17]. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga[*][18].
Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah kebalikannya”[19]. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh[20] perintah dalam perkara ibadah memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib. Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.[21]
Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”[22].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.[23]
  • Menyela-nyelai jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ
وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »
“Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku[24].
Dan cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan dengan membasuh wajah[25].
  • Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »
“Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali”[26].
  • Menyapu[27] kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala[28]. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah[29]. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »
“Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”[30].
Hadits ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala[31] yang Allah perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas adalah seluruh kepala/rambut[32] dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.[33]
Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »
“kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.[34]
Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah [35].
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »
“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”[36].
Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan beliau alaihish sholatu was salam,
« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »
“Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya[37].
Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah[38].
  • Muwalah
Muwalah[39] adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal[40].
Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.[42]
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau[43].
Sunnah Wudhu
  • Bersiwak[44], hal sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ »
“Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap hendak berwudhu”[45].
  • Mencuci kedua tangan tiga kali ketika hendak berwudhu, sunnah ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur atau dengan kata lain hukumnya wajib. Dalil yang menunjukkan bahwa mencuci tangan ketika hendak berwudhu sunnah adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ….. ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga kali……kemudian beliau berkata, “Aku dahulu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti yang aku peragakan ini”[46].
Hal ini ditetapkan sebagai sunnah dan bukan wajib sebab Utsman rodhiyallahu ‘anhu melakukannya karena melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melakukannya. Semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang dicontoh para sahabat menunjukkan hukum anjuran atau sunnah[47]. Kemudian dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci tangan ketika bangun dari tidur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
«وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وَضُوئِهِ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ »
Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkan tangannya ke air wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”.
Jika ada yang bertanya apakah hal ini hanya berlaku pada tidur di malam hari saja atau umum? Maka jawabannya adalah sebagaimana yang disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu semua tidur yang menyebabkan orang tidak tahu di mana tangannya berada ketika ia tidur. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, demikian juga mayoritas ‘ulama[48].
  • Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur ketika tidak sedang berpuasa[49]. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا »
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kalian sedang berpuasa”[50].
  • Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِى طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ »
“Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam sangat menyukai mendahulukan kanan dalam thoharoh (berwudhupent.)”[51].
  • Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali. Dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membasuh anggota wudhunya 2 kali adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu (membasuh anggota wudhunya sebanyakpent.) dua kali-dua kali.[52]
Dalil bahwa beliau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah hadits yang diriwayatkan Humroon dari tentang wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ…. ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا…
Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak 3 kalikemudian dia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali….[53]
Hal ini sering beliau lakukan pada anggota wudhu selain pada mengusap kepala, berdasarkan salah satu riwayat hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu di atas yang juga dalam shohihain,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah air lalu menyapu kepalanya ke arah depan dan belakang sebanyak 1 kali”[54].
Namun demikian dianjurkan juga menyapu kepala sebanyak tiga kali[55], namun hal ini dianjurkan dengan catatan tidak dilakukan terus menerus berdasarkan salah satu riwayat hadits yang diriwayatkan Humroon tentang cara wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ هَكَذَا
Beliau (Utsman bin Affan pent.)menyapu kepalanya tiga kali kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian beliau berkata, “Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti ini”[56].
  • Tertib, yang dimaksud tertib di sini adalah membasuh anggota wudhu sesuai tempatnya (urutan yang ada dalam ayat wudhupent.)[57]. Hal ini kami cantumkan di sini sebagai sebuah sunnah bukan wajib dalam wudhu dengan alasan hadits Al Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindiy rodhiyallahu ‘anhu,
أُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا
“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melakukan wudhu dengan membasuh tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian menyapu kepalanya dan telinga bagian luar maupun dalam”[58].
  • Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ ».
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah” melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau”[59].
At Tirmidzi menambahkan lafafdz,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termsuk orang-orang yang selalu mensucikan diri”[60].
  • Sholat dua raka’at setelah wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
« مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »
“Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian sholat 2 raka’at (dengan khusyuked.) setelahnya dan ia tidak berbicara di antara keduanya[61], maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah lalu”[62].
Demikianlah akhir tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi kami sebagai tambahan ‘amal dan sebagai tambahan ilmu bagi pembaca sekalian serta berbuah ‘amal bagi kita semua. Allahu a’lam bish showab

THAHARAH/TOHAROH

Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.
Hukum Air

Empat macam air itu adalah:
  1. Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan
  2. Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
  3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
  4. Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
  1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
  2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
  3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
  4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama
Najis dan Cara Membersihkannya
A. Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam najis:
  1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
  2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
  3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
  5. Anjing dan babi
  6. Muntahan.
  7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
B. Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
C. Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
  2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
  3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
  4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
  5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
  6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
  7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
    اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “
    , dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك